Bongkar Scam Investasi Kripto Jaringan Internasional, Siber Polda Jatim Tetapkan 3 Tersangka dan Sita Rekening Rp81,5 Miliar

SOROTPOS.COM, SURABAYA — Direktorat Reserse Siber (Ditres Siber) Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil membongkar tindak pidana penipuan daring (online scam) berkedok investasi perdagangan saham dan mata uang kripto yang terafiliasi dengan sindikat internasional. Dalam pengungkapan kasus kakap ini, penyidik resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, dengan total kerugian korban sementara yang berhasil dihimpun mencapai Rp12,9 miliar, Kamis (24/9/2026).

Langkah hukum tegas ini diambil menyusul laporan dari sejumlah korban yang terjebak dalam perangkap investasi bodong berbasis platform digital fiktif. Dari hasil penyidikan intensif, kepolisian berhasil memblokir dan menyita dana dari 77 rekening perbankan yang diduga kuat menjadi penampung hasil kejahatan, dengan nilai akumulasi mencapai Rp81,5 miliar.

Modus Iklan Media Sosial dan Jebakan Grup Percakapan

Penyidik mengungkapkan, para pelaku menjaring korbannya secara sistematis melalui kampanye iklan berbayar di media sosial populer. Calon korban diarahkan untuk bergabung ke dalam grup percakapan WhatsApp dan Telegram yang dirancang khusus menyerupai forum edukasi finansial profesional.

Di dalam grup tersebut, sejumlah akun palsu bertindak sebagai investor sukses yang memamerkan bukti transfer fiktif. Sindikat ini memikat calon investor dengan tawaran imbal hasil (return) tidak masuk akal, berkisar antara 30 persen hingga 200 persen dalam rentang waktu singkat.

Setelah korban tergiur dan menyetorkan sejumlah dana deposit awal ke rekening penampung, platform perdagangan daring yang dimanipulasi pelaku memperlihatkan grafik keuntungan semu. Namun, saat korban hendak melakukan penarikan dana (withdrawal), sistem secara sepihak memblokir akses transaksi.

Pelaku kemudian melancarkan manipulasi lanjutan dengan meminta korban mentransfer dana tambahan dengan dalih biaya pajak aset, biaya administrasi pencairan, maupun biaya legalitas bursa. Pada akhirnya, seluruh dana korban raib tak berbekal.

Gandeng PPATK Telusuri Sindikat Lintas Batas

Polda Jawa Timur kini memperluas koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bappebti, serta divisi hubungan internasional untuk melacak aliran dana lintas negara. Penelusuran digital menunjukkan adanya keterlibatan server dan aktor intelektual di luar negeri yang mengendalikan alur masuk modal ke dompet kripto tak terdaftar.

Penyitaan 77 rekening senilai Rp81,5 miliar menjadi langkah awal penting untuk mengamankan aset tindak pidana sebelum dialihkan ke instrumen moneter lain. Polisi memastikan proses pelacakan aset (asset recovery) terus berjalan guna memaksimalkan pengembalian hak korban.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait penipuan melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta pasal pencucian uang dalam Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan literasi finansial digital dan waspada terhadap tawaran investasi berbunga tinggi. Masyarakat diminta selalu memverifikasi legalitas perusahaan pialang serta keabsahan izin bursa melalui kanal resmi otoritas keuangan sebelum menyetorkan modal investasi.(Red/Sorotpos)

Comment