JAKARTA, sorotpos.com — Arus lalu lintas di sepanjang Jalan Gatot Subroto depan Kompleks Parlemen Senayan terpantau kembali normal dan lancar pasca-gelombang aksi unjuk rasa berbagai elemen aliansi masyarakat pada Kamis (27/8/2026).
Meski konsentrasi massa telah membubarkan diri secara tertib tanpa ada lagi rekayasa penutupan jalan, substansi tuntutan demonstrasi terkait percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana kini menjadi sorotan utama dalam diskursus hukum nasional.
Aksi massa yang melibatkan gabungan koalisi masyarakat sipil dan aliansi daerah tersebut menyuarakan keresahan publik atas lambatnya proses legislasi payung hukum ini.
RUU Perampasan Aset dinilai sebagai instrumen paling krusial untuk mengubah paradigma pemberantasan korupsi di Indonesia, yakni dari sekadar pemidanaan badan (retributif) menuju pemulihan total kerugian keuangan negara (asset recovery).
Terobosan Hukum Mekanisme Perampasan Tanpa Pidana
Urgensi utama RUU ini terletak pada adopsi mekanisme Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture atau perampasan aset berbasis perdata tanpa harus menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap (in kracht).
Mekanisme ini memungkinkan negara merampas aset yang diduga kuat berasal dari tindak pidana, terutama pada kasus di mana tersangka melarikan diri, meninggal dunia, mengalami sakit permanen, atau ketika kekayaan yang dimiliki tidak seimbang dengan profil pendapatan sah (illicit enrichment).
Selama ini, aparat penegak hukum kerap menghadapi jalan buntu dalam menyita aset hasil kejahatan ekonomi lintas negara karena instrumen KUHAP konvensional mensyaratkan adanya vonis pidana terhadap pelaku terlebih dahulu.
Ketiadaan regulasi perampasan aset independen menyebabkan proses pengembalian kerugian negara memakan waktu bertahun-tahun, bahkan sering kali aset telah dialihkan atau disamarkan melalui pihak ketiga sebelum persidangan rampung.
“Mekanisme NCB asset forfeiture menargetkan bendanya (in rem), bukan orangnya (in personam). Jika pemilik tidak dapat membuktikan asal-usul perolehan hartanya secara sah di pengadilan, maka aset tersebut secara otomatis dirampas untuk kas negara,” tegas pakar hukum pidana dari koalisi masyarakat sipil.
Titik Krusial Tarik-Ulur di Meja Parlemen
Lambatnya progres pembahasan draf RUU ini di tingkat legislatif disinyalir berakar pada kekhawatiran sejumlah fraksi mengenai potensi penyalahgunaan wewenang (abuse of power) oleh aparat penegak hukum.
Perdebatan alot berpusat pada batasan nilai minimal aset yang dapat disita, mekanisme pembuktian terbalik, serta lembaga penegak hukum mana yang berwenang menjadi eksekutor utama perampasan.
DPR RI menegaskan perlunya prinsip kehati-hatian (due process of law) guna mencegah terjadinya perampasan aset yang sewenang-wenang terhadap hak milik warga negara yang sah.
Parlemen berargumen bahwa klausul perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik wajib diatur secara ketat agar tidak menimbulkan ketidakpastian iklim investasi dan bisnis nasional.
Di sisi lain, publik dan kalangan akademisi mendesak agar kekhawatiran teknis tersebut tidak dijadikan dalih untuk menunda pengesahan. Pengawasan berlapis (checks and balances) melalui putusan pengadilan dinilai sudah memadai untuk mengontrol kewenangan penyidik.
Meredanya aksi massa di depan gerbang parlemen menjadi penanda bahwa panggung pembuktian kini beralih ke dalam ruang sidang legislatif.
Komitmen politik DPR RI dan pemerintah dalam menuntaskan pasal-pasal kunci RUU Perampasan Aset akan menjadi tolok ukur integritas negara dalam memberantas korupsi secara struktural dan sistematis demi keadilan publik.(Red/Sorotpos)


Comment