KPK Gandeng UIN Malang dan UB Canangkan Piloting Pengendalian Gratifikasi: Wujudkan Budaya Bersih di Kampus Negeri

SOROTPOS.COM, MALANG — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara masif memperluas benteng pencegahan korupsi di lingkungan institusi pendidikan tinggi. KPK secara resmi mencanangkan program percontohan (piloting) Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN), yang dipusatkan di Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Jawa Timur, Kamis (17/9).

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa lembaga pendidikan tinggi harus menjadi garda terdepan dalam memutus rantai gratifikasi yang kerap dibungkus atas nama tradisi tanda terima kasih atau penghormatan akademik. Pengendalian gratifikasi dituntut tidak sekadar hadir di atas kertas regulasi, melainkan terinternalisasi dalam aktivitas keseharian kampus.

Pelaksanaan percontohan strategis ini menggandeng dua perguruan tinggi terkemuka di Kota Pendidikan, yakni UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dan Universitas Brawijaya (UB). Inisiatif percontohan ini dijalankan di bawah supervisi langsung Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK dengan dukungan kemitraan internasional Australia-Indonesia Partnership for Justice Phase 3 (AIPJ3).

Membangun Sistem Pelaporan dan Mitigasi Titik Rawan

Dalam arahannya di hadapan jajaran pimpinan rektorat, dekanat, dan sivitas akademika, Setyo Budiyanto menguraikan empat pilar utama yang wajib dioperasionalkan secara konsisten oleh manajemen kampus melalui PPG. Pilar tersebut meliputi pemetaan dan pengenalan titik rawan risiko gratifikasi, pengelolaan serta pencatatan kanal penerimaan laporan, ketegasan mekanisme tindak lanjut, hingga internalisasi budaya integritas.

Setyo menyoroti kerentanan transaksi gratifikasi dalam siklus akademik yang kerap luput dari perhatian, seperti pemberian bingkisan saat sidang skripsi, tesis, dan disertasi, proses seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri, hingga pengadaan barang dan jasa riset laboratorium.

Melalui skema PPG yang terstruktur, dosen, tenaga kependidikan, maupun birokrasi kampus dibekali pedoman jelas untuk menolak secara tegas atau segera melaporkan setiap pemberian yang berhubungan dengan jabatan ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) kampus sebelum jatuh ke delik suap.

Model Percontohan Menuju Adopsi Nasional

Keterlibatan UIN Malang dan Universitas Brawijaya diproyeksikan sebagai laboratorium percontohan (living lab) tata kelola kelembagaan bersih. Pendampingan KPK dan AIPJ3 difokuskan pada penguatan kapasitas verifikator laporan internal serta perlindungan bagi pelapor (whistleblower) agar mahasiswa maupun staf tidak ragu menyampaikan laporan dugaan penyimpangan.

Setyo berharap praktik baik yang teruji di dua kampus Malang ini mampu merumuskan modul panduan standar operasional yang adaptif. Hasil evaluasi program percontohan ini nantinya akan direplikasi ke ratusan PTN dan PTKN di seluruh wilayah Indonesia.

Integritas di lingkungan kampus dinilai sebagai fondasi moral terpenting bagi masa depan bangsa. Dengan tata kelola yang transparan dan bebas dari praktik gratifikasi tersembunyi, perguruan tinggi dapat menjaga marwah keilmuan sekaligus melahirkan sarjana yang berkarakter antikorupsi sejak bangku perkuliahan.(Red/Sorotpos)

Comment