Surabaya, sorotpos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang mengguncang dunia pendidikan tinggi di Indonesia.
Kali ini, Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) ditangkap terkait dugaan suap dan pemerasan dalam proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.
Peristiwa kelam ini seolah membuka kembali luka lama dan membuktikan bahwa tata kelola penerimaan mahasiswa baru di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) masih menyimpan celah korupsi yang sangat lebar. Publik pun kembali melemparkan pertanyaan mendasar:
Mengapa jalur mandiri PTN selalu dan terus-menerus menjadi ladang subur praktik rasuah?
Celah Akuntabilitas dan Diskresi Mutlak Rektor
Akar masalah utama dari rapuhnya lini seleksi mandiri terletak pada besarnya wewenang dan diskresi yang dimiliki oleh pimpinan perguruan tinggi.
Berbeda dengan jalur nasional seperti Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) atau Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) yang sistem penilaiannya terpusat dan terenkripsi, jalur mandiri diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan internal masing-masing kampus.
Dalam praktiknya, diskresi yang terlampau besar tanpa adanya pengawasan eksternal yang ketat menciptakan ruang negosiasi di bawah meja.
Otonomi kampus yang harusnya digunakan untuk menjaring calon mahasiswa berbakat dari daerah, justru disalahgunakan menjadi alat transaksi kekuasaan dan finansial.
Ketika seorang rektor memiliki kata putus mutlak untuk menentukan siapa yang lulus dan siapa yang gugur tanpa indikator transparansi nilai yang jelas, maka di situlah komodifikasi kursi pengetesan bermula.
Komersialisasi Pendidikan dan Kedok Sumbangan Dana
Faktor kedua yang memperparah situasi ini adalah tingginya beban finansial institusi pasca-perubahan status PTN menjadi Badan Hukum (PTN-BH) atau Badan Layanan Umum (BLU).
Tuntutan kemandirian finansial membuat kampus harus memutar otak untuk mencari sumber pendapatan alternatif guna membiayai operasional dan pembangunan fasilitas.
Sayangnya, jalan pintas yang paling sering diambil adalah dengan membebankan biaya tersebut kepada calon mahasiswa baru melalui jalur mandiri.
Istilah uang pangkal, Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI), atau Dana Pengembangan Teknis sering kali dijadikan kedok legal untuk menyaring mahasiswa bukan berdasarkan kemampuan akademik, melainkan berdasarkan ketebalan dompet orang tua. Format seleksi yang kapitalistik ini secara tidak langsung melegitimasi pola pikir bahwa “kursi kuliah bisa dibeli”.
Ketika sistem pendidikan formalnya sendiri sudah bertumpu pada kekuatan uang, maka oknum pejabat kampus akan dengan sangat mudah melangkah lebih jauh ke arah praktik suap dan pemerasan personal, seperti yang diduga terjadi dalam kasus OTT Rektor Unsoed.
Solusi Sistemis Memutus Rantai Korupsi Kampus
Tragedi tertangkapnya pimpinan tertinggi universitas tidak boleh hanya disikapi sebagai kasus hukum kasuistik belaka.
Diperlukan reformasi struktural dan regulasi yang radikal dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk membersihkan institusi akademik dari mentalitas koruptif.
1. Standardisasi Nilai dan Transparansi Nilai Ujian
Pemerintah harus mewajibkan seluruh PTN untuk membuka hasil nilai ujian mandiri para peserta secara transparan ke publik. Setiap calon mahasiswa berhak mengetahui posisi peringkat (ranking) mereka.
Pengumuman kelulusan harus didasarkan pada urutan passing grade akademik yang jelas, sehingga pihak rektorat tidak bisa lagi menyisipkan calon mahasiswa “titipan” yang memiliki nilai rendah namun bersedia membayar sumbangan lebih tinggi.
2. Batasan Maksimal Uang Pangkal dan Audit Eksternal
Kementerian harus menetapkan regulasi batas atas (ceiling price) yang ketat untuk besaran Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).
Seluruh aliran dana yang masuk dari jalur mandiri wajib diaudit secara berkala oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau akuntan publik independen.
Hal ini penting untuk memastikan bahwa uang sumbangan masyarakat benar-benar masuk ke kas resmi negara/universitas, bukan mengalir ke rekening pribadi oknum pejabat.
3. Penghapusan Jalur Mandiri Komersial Secara Total
Jika transparansi tetap gagal diterapkan, pemerintah harus berani mengambil langkah ekstrem dengan menghapus jalur mandiri dalam format yang ada saat ini.
Opsi alternatifnya adalah mengalihkan seluruh kuota penerimaan mahasiswa ke sistem seleksi nasional yang berbasis tes murni.
Universitas yang membutuhkan dana operasional tambahan harus didukung melalui peningkatan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk sektor pendidikan, atau melalui skema kerja sama riset komersial dengan sektor industri, bukan dengan cara “menjual” kursi kuliah kepada masyarakat.
Dunia kampus adalah laboratorium moral tempat calon pemimpin bangsa ditempa. Jika gerbang masuknya saja sudah dikotori oleh praktik suap, maka runtuhlah marwah keilmuan dan integritas institusi tersebut.
Kasus Unsoed harus menjadi titik balik terakhir bagi dunia pendidikan kita untuk berbenah secara total. (Red/sorotpos)


Comment