SOROTPOS.COM, SURABAYA — Tindakan tegas diambil jajaran Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Timur bersama Polrestabes Surabaya terhadap oknum anggota kepolisian lalu lintas yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli). Oknum tersebut resmi dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi setelah rekaman dugaan pemerasan terhadap keluarga korban kecelakaan lalu lintas (laka lantas) viral di berbagai platform media sosial.
Kasus ini bermula dari unggahan keluhan seorang warga yang mengaku dimintai sejumlah uang tunai mencapai Rp1 juta sebagai “biaya administrasi” untuk mengambil barang bukti kendaraan sepeda motor yang disita pascakecelakaan di kawasan Surabaya Timur. Padahal, sesuai ketentuan standar operasional prosedur (SOP) kepolisian, proses pinjam pakai maupun pengambilan barang bukti laka lantas tidak dikenakan biaya sepeser pun.
Unggahan video dan tangkapan layar percakapan tersebut langsung menyulut kemarahan warganet di media sosial X dan TikTok. Tekanan publik yang masif mendorong pihak pengawas internal bergerak cepat melakukan pemeriksaan intensif terhadap yang bersangkutan.
Putusan Sidang Disiplin dan Komitmen Institusi
Berdasarkan hasil pemeriksaan internal dan sidang etik disiplin, oknum polisi tersebut dinyatakan terbukti menyalahgunakan wewenang dan melanggar kode etik profesi Polri. Pihak kepolisian memutuskan mencopot yang bersangkutan dari fungsi operasional lapangan dan memindahkannya ke posisi non-pelayanan melalui mekanisme sanksi demosi.
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan mentoleransi segala bentuk penyimpangan anggota di lapangan. Penindakan tegas ini diambil untuk menjaga marwah institusi serta memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel. Polrestabes Surabaya juga telah mengembalikan hak barang bukti kendaraan kepada keluarga korban secara resmi tanpa dipungut biaya tambahan.
Selain sanksi administratif dan demosi jabatan, pengawasan terhadap unit-unit pelayanan langsung—khususnya pos penanganan kecelakaan dan loket barang bukti—kini diperketat secara berjenjang guna mencegah praktik serupa terulang di masa mendatang.
Menyoroti Fenomena No Viral, No Justice
Meskipun langkah cepat aparat mendapat apresiasi, sanksi demosi ini tetap menuai catatan kritis dari kalangan pemerhati pelayanan publik dan organisasi masyarakat sipil di Jawa Timur. Banyak pihak menilai respon cepat kepolisian masih sangat bergantung pada viralitas kasus di media sosial, menghidupkan kembali stigma “no viral, no justice”.
Praktik pungli dalam pengurusan barang bukti dinilai sebagai masalah klasik yang kerap dialami masyarakat awam yang minim literasi hukum. Sanksi demosi dinilai harus dibarengi dengan pembenahan sistem pelaporan internal agar kanal aduan resmi, seperti aplikasi digital Propam Presisi, mampu merespons laporan warga tanpa harus menunggu kasusnya menjadi trending topic.
Transparansi alur pengurusan tilang dan kecelakaan lalu lintas menjadi kunci utama dalam memutus rantai pungutan liar. Transformasi pelayanan publik berbasis digital, pencatatan barang bukti secara online terpadu, serta pemasangan kamera pengawas (CCTV) di setiap ruang penyidikan laka lantas mendesak untuk dioptimalkan agar integritas penegakan hukum di Kota Pahlawan benar-benar terjaga.(Red/sorotpos)


Comment