Resmi Tersangka, Pengemudi Mabuk Surabaya Terancam 6 Tahun Penjara

SURABAYA, sorotpos.com – Satuan Lalu Lintas Polrestabes Surabaya resmi menetapkan seorang wanita pengendara SUV sebagai tersangka atas insiden kecelakaan beruntun yang menewaskan seorang pekerja. Tersangka berinisial ENR (32) terbukti mengemudikan mobil Mitsubishi Outlander dalam kondisi mabuk berat setelah menenggak tujuh gelas minuman keras sebelum menabrak dua kendaraan di pusat Kota Surabaya, Jawa Timur. Kasus tragis yang terjadi di dekat Gedung Negara Grahadi ini memicu kemarahan publik setelah video pelaku yang sempat menantang warga pascakecelakaan viral secara luas di media sosial.

Kronologi Amukan Outlander Putih di Dua Lokasi Berbeda

Aksi berkendara maut ini bermula pada Minggu dini hari sekitar pukul 03.30 WIB. Tersangka yang mengendarai Mitsubishi Outlander putih bernomor polisi L-1049-OO melaju ugal-ugalan dengan kecepatan tinggi dari arah selatan menuju utara di Jalan Taman Apsari. Diduga akibat kehilangan konsentrasi penuh di bawah pengaruh alkohol, kendaraan pelaku pertama kali menghantam taksi listrik VinFast yang sedang terparkir di pinggir jalan.

Bukannya menghentikan kendaraan untuk bertanggung jawab, ibu rumah tangga tersebut justru menginjak pedal gas lebih dalam untuk melarikan diri ke arah Jalan Gubernur Suryo. Di depan Gedung Grahadi, laju mobilnya semakin tak terkendali. Mobil berukuran besar itu menabrak mobil pikap Mitsubishi L300 dan menghantam seorang pekerja event berinisial RPK (25) yang saat itu sedang sibuk menaikkan barang-barang ke atas bak kendaraan.

Korban Tewas di Rumah Sakit dan Pelaku Sempat Cekcok

Kerasnya benturan mengakibatkan korban RPK mengalami luka dalam yang sangat parah di tempat kejadian perkara (TKP). Rekan kerja korban dan warga yang berada di lokasi langsung melarikan korban ke Gedung IGD RSUD dr. Soetomo Surabaya. Namun, tim medis menyatakan nyawa pemuda berusia 25 tahun tersebut tidak dapat tertolong akibat pendarahan hebat.

Sementara itu, pascatabrakan kedua, mobil pelaku akhirnya terhenti akibat kerusakan parah pada bagian depan. Berdasarkan rekaman amatir warga, pelaku ENR yang masih dalam kondisi ngefly akibat pengaruh alkohol berat sempat keluar dari mobil dan terlibat keributan. Ia dinilai bersikap arogan dan justru menantang balik kerumunan massa serta pengendara ojek online yang mengepungnya sebelum akhirnya dievakuasi oleh aparat kepolisian.

Hasil Uji Alkohol Positif dan Ancaman 6 Tahun Penjara

Dalam konferensi pers resmi yang digelar di Kantor Satlantas Polrestabes Surabaya, pihak penyidik membeberkan hasil tes medis otentik terhadap tersangka. Dari hasil uji tiup dan tes darah, kadar alkohol dalam tubuh ENR terbukti sangat tinggi, yakni mencapai 1,06 persen. Pelaku pun akhirnya mengakui bahwa dirinya baru saja keluar dari pesta minuman keras di salah satu klub malam yang lokasinya tidak jauh dari jalan protokol tersebut.

“Saya meminum miras alkohol sekitar tujuh gelasan. Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban karena saat kejadian benar-benar tidak sadar,” ucap ENR sembari menunduk di depan awak media.

Penyidik Satlantas Polrestabes Surabaya memastikan proses hukum akan berjalan tegas dan transparan tanpa kompromi. Atas kelalaian berat yang menghilangkan nyawa orang lain, tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) atau Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman hukuman pidana maksimal enam tahun penjara. (Red/sorotpos)

Comment