KSP Kawal Implementasi Wajib Sertifikasi Halal Oktober: Pastikan Kepastian Pelaku Usaha dan Rantai Pasok Nasional

SOROTPOS.COM, JAKARTA — Kantor Staf Kepresidenan (KSP) menegaskan komitmennya untuk mengawal ketat implementasi penuh kebijakan Jaminan Produk Halal (JPH) secara nasional. Langkah ini diambil guna menjamin proses transisi regulasi berjalan mulus, memberikan kepastian hukum bagi iklim usaha, serta menjamin perlindungan menyeluruh bagi konsumen di seluruh tanah air.

Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal (Purn.) Prof. Dr. Dudung Abdurachman, saat menghadiri Rapat Tingkat Menteri Kesiapan Implementasi Wajib Halal yang diselenggarakan di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, Rabu (23/9).

Dudung menekankan bahwa penerapan mandatori halal per 18 Oktober merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan ini dirancang bukan untuk mempersulit dunia usaha, melainkan menjadi instrumen perlindungan konsumen sekaligus motor penggerak daya saing produk domestik agar mampu merajai rantai pasok global industri halal.

Penguatan Sistem Digital dan Mitigasi Gangguan Teknis

Guna menghindari potensi kendala di lapangan, KSP mendorong kementerian dan lembaga terkait segera merampungkan seluruh infrastruktur teknis pendukung. Hal tersebut mencakup integrasi sistem perizinan berbasis digital, kesiapan auditor halal, percepatan mekanisme pertukaran data antar-lembaga, hingga perumusan protokol penanganan kendala sistem (troubleshooting).

KSP juga menginstruksikan penyelenggaraan simulasi teknis nasional secara menyeluruh sebelum tanggal berlakunya kebijakan. Uji coba skala besar ini mendesak dilakukan untuk memastikan keandalan sistem pendaftaran sertifikasi milik Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, terutama dalam menghadapi lonjakan pendaftaran dari jutaan unit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Selain infrastruktur digital, Dudung menyoroti krusialnya strategi komunikasi publik yang terkoordinasi secara terpadu. Sosialisasi lintas kanal harus menyentuh pedagang dan pengusaha skala rumahan agar tidak terjadi kebingungan regulasi mengenai alur pendaftaran, biaya, maupun masa toleransi pembinaan administratif.

Menjaga Stabilitas Pasokan dan Peluang Pasar Global

Implementasi jaminan produk halal dipandang KSP sebagai langkah strategis dalam menjaga kelancaran perdagangan nasional. Standarisasi halal yang tertata rapi dinilai dapat mencegah disrupsi pasokan bahan baku makanan dan minuman dari hulu ke hilir, sekaligus memperkuat daya tawar ekspor produk Indonesia ke pasar internasional.

Bagi pelaku usaha, kepemilikan sertifikat halal menjadi jaminan kepastian hukum yang dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan nilai tambah produk di pasaran. KSP memastikan pengawasan di lapangan akan mengedepankan pendekatan pembinaan dan pendampingan, sehingga transisi kepatuhan tidak membebani operasional usaha rakyat.

Momentum 18 Oktober diposisikan sebagai tonggak bersejarah dalam mematangkan ekosistem halal nasional. KSP berkomitmen terus membuka pos koordinasi lintas kementerian dan memonitor jalannya implementasi di berbagai daerah, guna memastikan transformasi regulasi ini berjalan tertib, transparan, dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.(Red/Sorotpos)

Comment