SURABAYA, sorotpos.com – Pelaksanaan proyek infrastruktur saluran dan pedestrian di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali menuai sorotan. Sejumlah kontraktor pelaksana mengeluhkan lambatnya pasokan material beton pracetak (precast) yang memicu ancaman molornya pengerjaan di lapangan serta risiko sanksi finansial.
Kondisi tersebut dialami langsung oleh CV Sada Nauli, salah satu kontraktor pelaksana proyek di bawah naungan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya. Saat ini, pengerjaan proyek saluran dan penataan lingkungan yang berlokasi di kawasan Pulo Tegalsari III, Surabaya, mengalami hambatan akibat tersendatnya pengiriman material utama berupa U-Ditch, paving, kanstin, hingga uskup.
Perwakilan pelaksana lapangan dari CV Sada Nauli mengungkapkan bahwa pengadaan material melalui skema kontrak payung Pemkot Surabaya justru memicu bottleneck atau sumbatan distribusi yang merugikan pihak rekanan.
“Kami di lapangan dituntut untuk menyelesaikan pekerjaan tepat waktu sesuai jadwal kontrak. Namun, kendala utamanya ada pada suplai pabrikan. Pengiriman material U-Ditch, paving, dan kanstin sangat lambat karena antrean produksi,” ujar perwakilan CV Sada Nauli di lokasi proyek Pulo Tegalsari III.
Keterlambatan ini berakar dari sistem pengadaan kontrak payung yang diterapkan Pemkot Surabaya melalui e-katalog, di mana suplai kebutuhan beton pracetak dan elemen jalan untuk proyek-proyek kota hanya terkonsentrasi pada dua produsen utama, yakni PT Mercu Graha dan PT Varia Usaha Beton. Kebijakan monopoli pasokan ini dinilai tidak sebanding dengan volume proyek fisik yang berjalan serentak di berbagai penjuru Surabaya.
Berdasarkan konfirmasi internal dari pihak pabrikan, tingginya lonjakan permintaan dari ratusan paket pekerjaan Pemkot Surabaya menyebabkan kapasitas produksi pabrik mengalami kelebihan beban (over order). Akibatnya, jadwal distribusi ke lokasi-lokasi proyek harus dibagi secara bertahap dan memicu antrean panjang.
Situasi ini menempatkan kontraktor pelaksana pada posisi terjepit. Di satu sisi, pekerja lapangan terpaksa menganggur menunggu datangnya material, sementara galian tanah yang dibiarkan terbuka terlalu lama mulai memicu keluhan dari warga sekitar dan mengganggu akses mobilitas harian.
Di sisi lain, ancaman denda keterlambatan (pinalti) membayangi pelaksana proyek. Sesuai klausul kontrak kerja konstruksi pemerintah, keterlambatan penyelesaian pekerjaan dari batas waktu yang ditentukan dikenakan denda harian sebesar 1/1000 dari nilai sisa kontrak sebelum PPN.
“Jika keterlambatan ini murni disebabkan oleh lambatnya pengiriman dari pabrik yang ditunjuk secara resmi lewat kontrak payung, sangat tidak adil jika kontraktor pelaksana yang harus menanggung beban sanksi pinalti. Kami berharap DSDABM Kota Surabaya segera mengevaluasi skema suplai ini atau memberikan dispensasi waktu penyesuaian (adendum) akibat force majeure distribusi pabrik,” imbuh narasumber dari CV Sada Nauli.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana di kawasan Pulo Tegalsari III masih terus berkoordinasi dengan pengawas teknis DSDABM Kota Surabaya guna mencari solusi percepatan distribusi beton pracetak, agar proyek saluran dapat segera rampung sebelum puncak musim penghujan tiba.(Red/sorotpos)


Comment