JAKARTA, sorotpos.com — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menerima permohonan uji materi terkait aturan masa jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang tertuang dalam undang-undang terbaru. Seorang warga negara mendaftarkan gugatan perkara Nomor 315/PUU-XXIV/2026 pada Kamis, 20 Agustus 2026, untuk menuntut pembatasan masa jabatan Kapolri maksimal lima tahun demi menjaga profesionalitas Korps Bhayangkara dari intervensi politik.
Langkah hukum ini menjadi sorotan tajam publik karena menyasar regulasi krusial dalam tata kelola lembaga penegak hukum tertinggi di Indonesia.
Gugatan Menyasar Pasal Tanpa Batas Waktu di UU Polri Terbaru
Gugatan yang terdaftar secara resmi di MK ini secara spesifik menguji konstitusionalitas Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam draf undang-undang hasil revisi tersebut, ketentuan mengenai batas waktu atau tenggat masa jabatan seorang Kapolri dinilai abu-abu dan tidak diatur secara rigid.
Kondisi regulasi yang tanpa tenggat waktu jelas ini dinilai pemohon memiliki implikasi hukum yang sangat serius. Pemohon berargumen bahwa absennya batasan durasi menjabat berpotensi melahirkan ruang subjektivitas yang tinggi dari pihak eksekutif. Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi kedepannya dapat mempertahankan seorang Kapolri secara subjektif tanpa parameter evaluasi yang transparan kepada publik.
Tuntut Maksimal 5 Tahun dan Hanya Bisa Diperpanjang Satu Kali
Demi mengeliminasi potensi penyalahgunaan kekuasaan, pemohon meminta MK untuk memberikan tafsir konstitusional yang tegas terhadap pasal tersebut. Dalam petitum gugatannya, warga negara tersebut menuntut agar masa jabatan Kapolri dibatasi secara definitif maksimal selama lima tahun saja.
Selain pembatasan durasi, pemohon juga mengusulkan klausul tambahan yang memperbolehkan perpanjangan posisi Kapolri. Namun, perpanjangan tersebut hanya boleh dilakukan sebanyak satu kali masa jabatan berikutnya. Pola pembatasan ini dinilai mengadopsi sistem pembatasan masa jabatan kepala negara dan lembaga tinggi negara lainnya untuk memastikan iklim demokrasi yang sehat.
“Pembatasan ini sangat penting untuk memastikan terjadinya regenerasi kepemimpinan yang sehat dan dinamis di tubuh kepolisian nasional,” ungkap ahli hukum tata negara yang memantau jalannya pendaftaran gugatan ini di Gedung MK, Jakarta pusat.
Urgensi Menjaga Independensi Institusi dari Subjektivitas Politik
Isu batasan masa jabatan ini langsung memicu gelombang diskusi hangat di kalangan pengamat kepolisian dan hukum ketatanegaraan. Ketiadaan batasan waktu dalam regulasi yang berlaku saat ini dinilai jamak pihak dapat menggerus independensi institusi Polri dalam jangka panjang. Ketika seorang Kapolri dapat menjabat tanpa kepastian batas akhir, ada kekhawatiran loyalitas institusi bergeser dari kepentingan negara menjadi loyalitas personal terhadap penguasa yang mempertahankannya.
Melalui pembatasan yang ketat, Polri diharapkan mampu bertindak lebih objektif dan netral dalam mengawal penegakan hukum di tanah air. Publik kini menunggu jadwal sidang perdana dari Mahkamah Konstitusi untuk mendengarkan argumen komprehensif dari pemohon serta tanggapan resmi dari pihak pemerintah dan DPR RI sebagai pembentuk undang-undang.(Red/sorotpos)


Comment