TUBAN, SorotPos.com – Upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi di Kabupaten Tuban membuahkan hasil nyata dalam pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban resmi mengeksekusi dan mengembalikan uang rampasan serta pengganti sebesar Rp1,276 miliar kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban setelah perkara penyelewengan dana Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Pengembalian uang miliaran rupiah ini merupakan hasil penuntasan penyidikan dan penuntutan perkara korupsi pengelolaan keuangan di tubuh PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM) untuk periode operasional 2017 hingga 2022.
Langkah penyerahan ini menegaskan komitmen aparat kejaksaan yang tidak hanya memenjarakan para terpidana, tetapi juga memprioritaskan penyelamatan aset publik yang sempat dinikmati oleh oknum pengelola BUMD.
Penyerahan uang tunai hasil rampasan tersebut diserahkan langsung oleh jajaran Kejari Tuban kepada Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, di kompleks perkantoran Pemkab Tuban. Prosesi serah terima dana dilakukan secara transparan sebagai bukti pertanggungjawaban hukum di hadapan publik dan pemangku kepentingan daerah.
Kepala Kejari Tuban melalui tim pidana khusus memastikan bahwa seluruh tahapan penegakan hukum dalam perkara PT RSM telah tuntas hingga tingkat putusan pengadilan yang mengikat.
Keberhasilan menyita dan memulihkan kerugian negara sebesar Rp1,276 miliar tersebut sekaligus menjadi preseden penting bagi penertiban tata kelola seluruh badan usaha pelat merah di kawasan Pantura Jawa Timur agar beroperasi secara bersih dan akuntabel.
Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky menyampaikan apresiasi tinggi atas kinerja profesional korps adhyaksa dalam mengawal uang rakyat hingga kembali ke pangkuan daerah.
Lindra menegaskan bahwa seluruh nominal dana pengembalian tersebut langsung disetorkan ke rekening kas umum daerah (RKUD) tanpa pemotongan apa pun.
“Dana Rp1,276 miliar ini telah resmi masuk kembali ke kas daerah dan dipastikan penggunaannya sepenuhnya berorientasi pada kepentingan masyarakat Tuban.
Kami berkomitmen mengalokasikan anggaran pemulihan ini guna memperkuat program pelayanan publik serta mendongkrak kesejahteraan sosial,” tegas Aditya Halindra usai menerima penyerahan dana tersebut.
Lindra menambahkan, anggaran yang berhasil diselamatkan ini akan diarahkan untuk menopang kebutuhan pembangunan sarana dasar, pengentasan kemiskinan ekstrem, serta perbaikan fasilitas umum yang bersentuhan langsung dengan warga. Transparansi pemanfaatan dana tersebut juga akan diawasi secara terpadu oleh jajaran inspektorat daerah.
Kasus penyelewengan dana di PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM) sendiri sebelumnya sempat menjadi sorotan luas di Kabupaten Tuban menyusul adanya audit kerugian negara dalam kerja sama bisnis dan pengelolaan kas perseroan daerah selama rentang lima tahun.
Keberhasilan pengembalian dana ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para direksi BUMD lainnya untuk tidak menyalahgunakan wewenang dan modal penyertaan pemerintah.(Red/sorotpos)


Comment