Surabaya,Sorotpos.com – Langkah tegas pembenahan tata kelola organisasi keagamaan terbesar di Indonesia mulai bergulir demi menjaga independensi pelayanan terhadap umat. Forum Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) resmi membatasi ruang gerak elite tertinggi dari potensi konflik kepentingan kekuasaan.
Pucuk pimpinan tertinggi, yakni Rais Aam dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), kini dilarang merangkap jabatan politik maupun jabatan publik tertentu. Keputusan strategis ini diambil guna memastikan arah kepemimpinan organisasi tetap berfokus melayani kepentingan masyarakat luas serta merawat khidmah keumatan.
Ketentuan tersebut disepakati dalam forum permusyawaratan Komisi Organisasi sebelum dibawa ke tahap pengesahan akhir. Sebagaimana dikutip dari laporan kantor berita ANTARA News Jawa Timur, seluruh poin kesepakatan komisi akan dimintakan persetujuan paripurna dalam sidang pleno muktamar.
Menjaga Netralitas Mandataris Muktamar
Sekretaris Steering Committee (SC) Muktamar ke-35 NU, Mohammad Nuh, menegaskan bahwa restriksi rangkap posisi ini secara spesifik hanya mengikat pucuk kepemimpinan mandataris muktamar. Langkah ini dipandang krusial agar figur sentral NU tidak terbebani oleh tarik-menarik kepentingan birokrasi pemerintahan ataupun kepartaian.
“Jadi yang tadi yang sudah disepakati rangkap jabatan itu untuk produk muktamar yaitu Rais Aam sama Ketua Umum (PBNU). (Yang lain) boleh,” ujar Mohammad Nuh di sela-sela agenda persidangan.
Aturan ketat ini tidak diberlakukan bagi jajaran pengurus struktural di luar dua posisi teratas tersebut. Pengurus pada divisi atau tingkatan lain tetap diberikan ruang fleksibilitas sesuai dengan regulasi teknis internal organisasi yang berlaku.
Penguatan Integritas Organisasi di Jombang
Muktamar ke-35 NU berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, pada 27 hingga 31 Agustus 2026. Agenda lima tahunan ini dihadiri ribuan delegasi dari Pengurus Wilayah NU (PWNU), Pengurus Cabang NU (PCNU), hingga Pengurus Cabang Istimewa NU (PCINU) lintas benua.
Larangan rangkap jabatan menjadi angin segar bagi warga nahdliyin yang mendambakan kepengurusan bersih dan netral. Fokus penuh dari nakhoda PBNU dinilai sangat mendesak dalam menghadapi tantangan sosial-ekonomi serta dinamika keagamaan modern yang kian kompleks.
Setelah melalui tahapan pembahasan di tingkat komisi, draf aturan ini dijadwalkan disahkan secara mengikat dalam sidang pleno. Ketetapan ini akan menjadi pedoman baku bagi kepengurusan PBNU periode mendatang dalam menjalankan roda organisasi.(Red/sorotpos).


Comment