JAKARTA, sorotpos.com — Ribuan massa dari berbagai elemen masyarakat sipil, aliansi daerah, hingga kelompok mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026). Aksi terpusat di sepanjang Jalan Gatot Subroto ini mengusung agenda utama berupa desakan kepada DPR RI dan pemerintah untuk segera menuntaskan pembahasan serta mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana.
Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) bersama jejaring koalisi masyarakat dari Jabodetabek tiba di lokasi sejak pagi hari. Selain membawa spanduk bernada antikorupsi, perwakilan demonstran menegaskan bahwa kehadiran mereka bukan untuk agenda politis penjatahan kekuasaan, melainkan demi menuntut instrumen hukum yang efektif dalam memiskinkan koruptor dan mengembalikan aset negara.
Tuntutan Hukum dan Evaluasi Kebijakan Publik
Koordinator lapangan menegaskan, lambatnya pengesahan regulasi perampasan aset dinilai memperlemah upaya penegakan hukum di tanah air. Selain RUU Perampasan Aset, beberapa aliansi yang turut bergabung, seperti Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) dan elemen buruh, menyuarakan stabilitas harga kebutuhan pokok, perlindungan ruang sipil, serta evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas anggaran program sosial nasional.
“Gerakan ini murni lahir dari keresahan akar rumput terhadap penanganan korupsi yang belum tuntas. Kami hadir untuk memastikan DPR RI membuka ruang partisipasi publik yang bermakna dan segera mengesahkan payung hukum perampasan aset,” ujar salah satu perwakilan koordinator aksi di atas mobil komando.
Di sisi lain, perwakilan massa juga menggarisbawahi komitmen untuk menjaga jalannya demonstrasi tetap berada dalam koridor hukum dan damai. Mereka meminta pimpinan legislatif turun langsung menemui perwakilan pengunjuk rasa guna menerima naskah rekomendasi secara resmi.
Pengamanan dan Rekayasa Lalu Lintas
Guna mengantisipasi kepadatan arus, Polda Metro Jaya mengerahkan ribuan personel gabungan di sekitar kawasan Kompleks Parlemen dan jalur protokol Senayan. Rekayasa lalu lintas diterapkan secara situasional, termasuk pengalihan kendaraan dari arah Semanggi menuju Slipi.
Aparat kepolisian mengimbau para peserta aksi untuk tetap tertib menyuarakan hak konstitusionalnya tanpa mengganggu fasilitas umum atau memicu provokasi anarkis. Pihak legislatif dikabarkan tengah mempersiapkan delegasi dari komisi terkait untuk menerima perwakilan massa aksi dalam audiensi terbatas di dalam gedung parlemen.
Aksi 27 Agustus ini menjadi cermin kuatnya ekspektasi publik terhadap reformasi hukum nasional. Keberanian dan kecepatan lembaga legislatif dalam merespons tuntutan RUU Perampasan Aset akan menjadi tolok ukur keseriusan negara dalam membersihkan birokrasi serta menegakkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.(Red/Sorotpos)


Comment