Karhutla Sumatera-Kalimantan Membara, Prabowo Perintahkan Penegakan Hukum

JAKARTA ,Sorotpos.com — Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) harus ditindak apabila terbukti melakukan pelanggaran pidana. Instruksi itu berlaku tanpa membedakan pelaku, termasuk perorangan, pihak yang memberikan perintah, maupun korporasi yang terbukti sengaja melakukan pembakaran atau membuka lahan dengan cara membakar.


Penegasan tersebut disampaikan setelah Prabowo memimpin rapat penanganan karhutla di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah pada Sabtu, 22 Agustus 2026. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penegakan hukum menjadi salah satu perhatian Presiden, terutama jika ditemukan tindakan pidana yang menyebabkan kebakaran.


Pemerintah kini tidak hanya menghadapi persoalan pemadaman, tetapi juga harus memastikan sumber api ditelusuri hingga tuntas. Di Kalimantan Barat, empat korporasi disebut masih dalam proses penyelidikan terkait dugaan pelanggaran yang menyebabkan karhutla, sementara pemerintah membuka kemungkinan memberikan sanksi hingga pencabutan izin apabila pelanggaran terbukti.


Langkah tersebut menjadi penting karena penanganan karhutla tidak boleh berhenti setelah api padam. Pemerintah perlu membangun rantai penegakan hukum yang kuat melalui penyelidikan lokasi terbakar, pemeriksaan bukti, pemetaan konsesi, penelusuran pihak yang menguasai atau mengelola lahan, serta pengungkapan siapa yang memberikan perintah apabila pembakaran dilakukan secara terorganisasi. Dengan demikian, penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan jika bukti menunjukkan adanya keterlibatan pihak yang lebih tinggi.


Ketegasan terhadap korporasi juga harus berjalan beriringan dengan penindakan terhadap pelaku perorangan. Jangan sampai masyarakat kecil menjadi pihak yang paling mudah diproses, sementara aktor yang memiliki modal, kewenangan atau keuntungan ekonomi dari pembukaan lahan justru sulit disentuh.

Prinsipnya sederhana: siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana harus bertanggung jawab sesuai hukum.
Pemerintah sebelumnya juga telah memperkuat operasi lapangan dengan menambah sekitar 1.500 personel TNI serta dukungan helikopter untuk mempercepat penanganan karhutla di Kalimantan. Upaya pemadaman dan pencegahan tersebut perlu diikuti penegakan hukum agar kebakaran tidak terus berulang setiap musim kering.


Persoalan karhutla juga tidak hanya berada di Kalimantan. Sejumlah wilayah Sumatera selama bertahun-tahun menjadi kawasan yang berulang menghadapi kebakaran hutan dan lahan, sehingga pendekatan penegakan hukum perlu dilakukan secara konsisten di seluruh wilayah rawan. Pemerintah tidak cukup hanya bereaksi ketika asap sudah menyelimuti permukiman, melainkan harus menggunakan data titik panas, laporan masyarakat, patroli darat dan pemantauan kawasan konsesi untuk melakukan pencegahan sejak dini.


Instruksi Presiden pada akhirnya harus diterjemahkan menjadi tindakan nyata. Korporasi yang terbukti bersalah harus diproses sesuai hukum, izin dapat dievaluasi berdasarkan ketentuan yang berlaku, sementara pelaku perorangan yang terbukti melakukan pembakaran juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pesan pemerintah harus jelas: hutan dan lahan bukan ruang bebas hukum, dan keuntungan ekonomi tidak boleh menjadi alasan untuk mengorbankan lingkungan serta keselamatan masyarakat.

(Red/sorotpos.com)

Comment