JAKARTA, SOROTPOS.COM – Rapat Paripurna DPR RI secara resmi menyetujui 11 calon Hakim Agung dan 3 calon Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung (MA) terpilih untuk tahun 2026. Keputusan ini diambil dalam sidang di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa, 18 Agustus 2026, yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Pengesahan ini dilakukan setelah mendengarkan laporan hasil fit and proper test intensif dari Komisi III DPR RI yang dipimpin Habiburokhman terhadap kandidat dari Komisi Yudisial (KY).
Seluruh delapan fraksi di DPR sepakat secara aklamasi menerima daftar nama yang diajukan tanpa perubahan, yang kemudian disahkan melalui ketukan palu sidang.
Daftar 14 nama yang disetujui tersebut akan memperkuat berbagai kamar di MA, di antaranya:
- Kamar Pidana: Sudharmawatiningsih, Sugiyanto, Syamsul Arief, dan Dhifla Wiyani.
- Kamar Perdata: Sobandi dan Nurnaningsih.
- Kamar Agama: Musthofa dan Mamat Ruhimat.
- Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Pajak: Maftuh Effendi, L.Y. Hari Sih Advianto, dan Yeheskiel Minggus T.
Sementara itu, untuk posisi Hakim Ad Hoc, DPR menyetujui Edwin Partogi Pasaribu dan Roki Panjaitan sebagai Hakim Ad Hoc HAM, serta Letkol Chk Sudiyo sebagai Hakim Ad Hoc Tipikor.
Pimpinan DPR RI berharap para hakim terpilih dapat menjaga integritas dan profesionalisme dalam menegakkan keadilan. Tahapan selanjutnya adalah penyerahan dokumen persetujuan ke eksekutif untuk penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) dan pelantikan resmi.





