JAKARTA, sorotpos.com – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) memberikan catatan kritis terhadap isi Pidato Kenegaraan yang disampaikan dalam Sidang Tahunan MPR beberapa waktu lalu. Lembaga independen ini menyoroti masih minimnya atensi konkret terhadap isu-isu domestik perlindungan perempuan serta kepastian keterwakilan perempuan di ranah kebijakan publik. Melalui siaran pers resmi yang dirilis di Jakarta, Komnas Perempuan mendesak pemerintah untuk menyelaraskan narasi pertumbuhan ekonomi nasional dengan komitmen nyata penegakan hak asasi manusia, khususnya bagi kelompok rentan.
Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, menyampaikan bahwa pidato kenegaraan tahun ini seharusnya menjadi momentum krusial untuk menegaskan implementasi undang-undang perlindungan yang sudah disahkan, seperti UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Namun, dalam dokumen evaluasi yang disusun, pihak komisi menemukan bahwa penguatan kelembagaan dan alokasi anggaran operasional untuk unit pelayanan terpadu di daerah masih luput dari perhatian utama pembuat kebijakan.
“Kami mengapresiasi capaian makro ekonomi yang dipaparkan, namun kesejahteraan sejati tidak dapat dipisahkan dari rasa aman warga negara di ruang domestik. Kami melihat ada kesenjangan besar antara komitmen politik di tingkat pusat dengan realitas penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan yang terus meningkat di tingkat daerah,” ujar Andy Yentriyani dalam keterangannya yang dihimpun redaksi pada Jumat (21/8/2026).
Selain masalah perlindungan dari kekerasan, Komnas Perempuan juga memberikan sorotan tajam mengenai tren penurunan persentase keterwakilan perempuan di lembaga legislatif dan posisi strategis pemerintahan pasca-pemilu terakhir. Lembaga ini mengingatkan bahwa partisipasi bermakna (meaningful participation) perempuan dalam perumusan kebijakan publik nasional merupakan syarat mutlak untuk melahirkan produk hukum yang berkeadilan sosial dan responsif gender.
Di sisi lain, Komnas Perempuan juga merekomendasikan perlunya penguatan perlindungan hukum bagi pekerja domestik dan pekerja migran perempuan yang kontribusinya sangat besar terhadap remitansi ekonomi negara. Tanpa adanya regulasi turunan yang kuat, kelompok pekerja ini terus berada dalam posisi rentan terhadap eksploitasi dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang polanya kian canggih memanfaatkan ekosistem digital.
Menutup pernyataan resminya, Komnas Perempuan berharap pemerintah dan parlemen segera mengambil langkah progresif pada sisa kuartal tahun ini untuk mengintegrasikan poin-poin perlindungan jender ke dalam draf Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN). Sinergi antar-lembaga negara dinilai menjadi kunci utama agar amanat konstitusi terkait kesetaraan hak warga negara tidak sekadar menjadi retorika tahunan di mimbar pidato resmi. (Red/sorotpos)





