Menakar Wacana Regulasi Koperasi Desa Merah Putih: Menghidupkan Ekonomi Rakyat atau Picu Tumpang Tindih Aturan?

JAKARTA, sorotpos.com – Pemerintah tengah mematangkan wacana regulasi baru mengenai pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih sebagai motor utama penggerak ekonomi di tingkat akar rumput. Program strategis yang diinisiasi di bawah era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto ini bertujuan untuk mengonsolidasikan potensi produk lokal, pertanian, dan usaha mikro di pedesaan agar memiliki daya saing pasar yang lebih kuat. Kendati demikian, rencana penerbitan regulasi khusus ini mulai memantik diskusi hangat di kalangan pengamat hukum dan pelaku ekonomi daerah terkait potensi tumpang tindih aturan dengan undang-undang yang sudah ada.

Kementerian Koperasi dan UKM menegaskan bahwa Kopdes Merah Putih dirancang dengan cetak biru yang berbeda dari koperasi konvensional. Melalui regulasi baru yang sedang digodok, setiap desa ditargetkan memiliki satu koperasi induk yang terintegrasi langsung dengan permodalan pusat dan akses teknologi digital. Pendekatan ini diharapkan mampu memutus mata rantai tengkulak yang selama ini merugikan petani dan pengrajin lokal di daerah.

Namun, langkah pemerintah untuk membuat payung hukum baru berkode “Merah Putih” ini mendapat sorotan tajam dari sejumlah praktisi hukum. Beberapa pengamat menilai, esensi dari koperasi desa sebenarnya sudah diakomodasi secara penuh di dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur keberadaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

“Pemerintah perlu berhati-hati dalam merumuskan klausul regulasi Kopdes Merah Putih ini. Jika tidak disinkronisasikan secara matang, aturan baru ini dikhawatirkan akan memicu dualisme kelembagaan di tingkat desa, di mana terjadi benturan fungsi antara pengurus Koperasi Desa dan pengelola BUMDes yang sudah berjalan,” ujar pakar hukum korporasi daerah, Dr. Hendra Wijaya, saat diwawancarai secara terpisah pada Jumat (21/8/2026).

Menanggapi kekhawatiran tersebut, pihak kementerian memastikan bahwa proses penyusunan regulasi akan melibatkan uji publik yang luas, termasuk mendengarkan masukan dari asosiasi koperasi dan pemerintah daerah. Payung hukum yang akan diterbitkan nantinya diposisikan sebagai regulasi pelengkap yang bersifat integratif, bukan eliminatif. Kopdes Merah Putih nantinya diarahkan untuk berkolaborasi dengan BUMDes, di mana BUMDes bertindak sebagai penyedia infrastruktur desa, sementara Kopdes fokus pada pemberdayaan klaster usaha masyarakatnya.

Keberhasilan program ini akan sangat bergantung pada transparansi regulasi dan konsistensi pendampingan di lapangan. Tanpa adanya kejelasan pembagian wewenang hukum, semangat mulia untuk menyatukan kekuatan ekonomi desa terancam terjebak dalam pusaran birokrasi yang rumit. Komunitas akademisi dan pelaku usaha berharap, draf final aturan ini dapat segera dipublikasikan sebelum akhir kuartal ketiga tahun ini agar mendapatkan evaluasi yang objektif demi kemajuan ekonomi nasional yang inklusif. (Red/sorotpos)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *