Pedoman Media Siber

by

Pedoman Pemberitaan Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu, Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber yang juga diterapkan oleh Sorotpos.com sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

  • Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
  • Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau diunggah oleh pengguna media siber, antara lain berupa komentar, opini, foto, atau video.

2. Verifikasi dan Keseimbangan Berita

  • Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
  • Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keseimbangan.
  • Pernyataan yang mengandung unsur khalayak luas dapat dipublikasikan tanpa verifikasi jika memuat kepentingan publik yang mendesak, dengan kewajiban memberikan penjelasan dalam berita bahwa informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang akan diupayakan dalam waktu secepatnya.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

Sorotpos.com mengatur ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang wajib mencantumkan syarat dan ketentuan bahwa pengguna tidak boleh memuat isi yang:

  • Mengandung unsur kebohongan atau hoaks.
  • Mengandung unsur fitnah, hasutan, sadisme, dan kecabulan.
  • Mengandung unsur prasangka dan kebencian terkait Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan.
  • Melanggar hak kekayaan intelektual (HAKI) pihak lain.

Sorotpos.com berhak mengedit atau menghapus isi buatan pengguna yang melanggar ketentuan di atas tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

  • Ralat, koreksi, dan hak jawab dilakukan merujuk pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
  • Ralat, koreksi, dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
  • Di setiap berita yang diralat, dikoreksi, atau diberi hak jawab wajib dicantumkan waktu (hari, tanggal, jam) pelaksanaan ralat, koreksi, atau hak jawab tersebut.

5. Pencabutan Berita

  • Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar, kecuali terkait masalah hukum yang sifatnya sangat mengikat, atau demi masa depan anak (kasus hukum anak/asusila).
  • Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada pembaca.

6. Iklan dan Konten Berbayar

  • Setiap berita/konten berbayar (advertorial, content placement, atau artikel sponsor) wajib diberi penanda, label, atau keterangan secara jelas (misalnya kata “Iklan”, “Advertorial”, atau “Sponsor”) agar pembaca dapat membedakannya dengan konten berita produk jurnalistik murni.

7. Hak Cipta

Sorotpos.com menghormati hak cipta pihak lain. Setiap kutipan, penyaduran, atau penggunaan materi foto, video, dan teks dari pihak luar wajib mencantumkan sumber asli secara jelas dan terang sesuai aturan yang berlaku.

8. Penutup

Pedoman ini wajib dipatuhi oleh seluruh pengelola, editor, penulis, dan kontributor Sorotpos.com dalam menjalankan tugas dan operasional redaksi sehari-hari.